Modernis.co, Jakarta – Beredarnya SK yang di tanda tangani langsung oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dr. Hj. Amani Lubis, M.A. menunjukan bahwa database UIN Jakarta semrawut dan tidak pernah dibenahi.
Dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 154 Tahun 2019 tanggal 4 Maret 2019 tentang Pemberhentian Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta adalah Mahasiswa yang drop out (DO) lantaran belum melunasi uang perkuliahan dan telah melampaui masa studi.
Dalam SK tersebut, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menimbang dua poin, diantaranya:
(a) bahwa dengan memperhatikan surat Kepala Biro Administrasi, Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: B-087/B.III/KP.00.2/2/2/2019 tanggal 13 Februari 2019 tentang permohonan penerbitan SK Rektor;
(b) bahwa mereka yang disebut dalam keputusan ini adalah mahasiswa yang menunggak pembayaran semester dan telah melewati masa studi, sehingga perlu memberhentikan status sebagai mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Namun Anehnya, terdapat mahasiswa yang sudah melakukan sidang skripsi, mahasiswa yang sudah melunasi tunggakan serta masa studinya yang masih panjang, namanya tetap tertera dalam SK DO tersebut.
Keterangan dari salah seorang Mahasiswa UIN Jakarta, mengaku pernah menunggak tetapi sudah dilunasi. Namun anehnya, namanya tertera di SK tersebut tanpa pemberitahuan.
“Saya sudah bayaran sebelum bulan puasa tetapi nama saya tetap tertulis,” sesalnya, Jumat (01/08).
Dilain tempat, keterangan yang juga didapat dari Mahasiswa UIN yang namanya tertera di SK tersebut mengatakan bahwa masa studinya masih panjang sampai 2020 dan persoalan pembayaran memang pernah menunggak dan sudah dilunasi.
“Masa iya, hanya persoalan (duit) atau pernah nunggak Rektor sikat abis study mahasiwanya, tidak bijak itu semua di pukul rata, DO loh. Sepertinya belum ngerasain miskin itu rektor dan jajarannya . Seharusnya urus dulu aja itu database UIN Jakarta kalau emang mau membenahi,” ucapnya, Sabtu (03/08).
Dilain tempat, Ketua SEMA UIN Jakarta Jamsari, mengatakan bahwa memang ada sekitar 828 mahasiswa terkena DO di dalam SK rektor nomor 154 tahun 2019 tersebut dan rata rata mahasiswa yang sudah tidak melanjutkan kuliah, pernah menunggak meninggal dan lain sebagainya.
“Rektor sendiri menyatakan sudah mencabut SK tersebut setelah banyak yang memprotes. Karena SK tersebut cacat prosedural dan tidak sepatutnya dibuat. Kami akan mengadakan audiensi resmi hari selasa nanti untuk mendapatkan klarifikasi yang lebih jelas,” pungkasnya. (RG/Naz)